faq:2022:09:09:000189666_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin menanyakan perihal pengembalian enofa tahun 2021. a pakah masih harus dilaporkan? Jika ada FP yang lebih di tahun 2021, apakah harus dikembalikan ke KPP ya mas/mba
Jawaban
Kembali ke aturan yang berlaku sekarang saja, sesuai Per 03/2022
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189666_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion