User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000189665_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya terkait RKIP perubahaan, apakah kami harus melaporkan lagi ke KPP untuk fisik dari RKIP asli yang telah ditandatangani? atau hanya perlu melakukan perubahan RKIP melalui laman web DJP? sebelumnya kami telah mengirimkan RKIP asli sebagai lampiran SKTD yang diajukan.


Jawaban

kalo gitu pake pasal 11 ayat 1 PMK 41/2020 aja nik, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan RKlP ·yang menjadi lampiran SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Jadi harusnya ga perlu ke KPP lagi untuk perubahan RKIP

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V G L I
R Q G᠎ C P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Y K V O
 
faq/2022/09/09/000189665_1234.txt · Last modified: (external edit)