faq:2022:09:09:000189663_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk transaksi yang ada di pasal 5 ayat 1 PMK8/2021, PPN nya kan dipungut rekanan. Jadi kode FP 01?
Jawaban
Benar dipungut oleh rekanan, transaksinya adalah atas jasa telekomunikasi yang diberikan oleh perusahaan telekomunikasi, sesuai PER 16/2021 bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi dipersamakan dengan FP, jadi jika sudah ada bukti tagihan tersebut, tidak perlu membuat FP.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189663_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion