Tanya
apa yang dimaksud pada Pasal 10 ayat (7) dan (8) yang ada di dalam PP-29 Tahun 2020 tersebut? Apakah apabila WP tersebut hanya melepas kepemilikannya sahamnya sebagian, apakah Fasilitas Pajak yang diterima WP tersebut dapat dibatalkan? dan Apakah saham yang dibeli kembali tersebut seluruhnya tidak boleh dikuasai oleh WP tersebut?
Jawaban
untuk pasal 7 dan 8 itu kan mengatur apabila saham dibeli kembali namun ttp dapat fasilitas. scr umum apakah masih bisa dapat fasilitas atau tidak, sepanjang kondisinya masih memenuhi seperti di pasal 10 ayat 1 dan 2 harusnya sih masih bisa ya. jk pembelian kembali dilakukan di 20 sept 2020 maka saham hanya boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022 ya mas. kalau lewat dari tgl itu brrti gak memenuhi ayat 7, gabisa dapat fasilitas ya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion