faq:2022:09:09:000189657_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#46Q: untuk cicilan pph 25 apakah bisa di PBK bu ? misal sebelum melaporkan spt badan namun sudah diperhitungkan diketahui akan lebih bayar. apakah WP dapat melakukan pbk atas PPH pasal 25 yang sudah disetor agar tidak terjadi kelebihan bayar pada saat pelaporan spt badan ?
Jawaban
#46A: Jelaskan ketentuan umum terkait angsuran PPh 25 dahulu, untuk pbk jelaskan ketentuan PMK-242/2014
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189657_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion