User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000189657_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#46Q: untuk cicilan pph 25 apakah bisa di PBK bu ? misal sebelum melaporkan spt badan namun sudah diperhitungkan diketahui akan lebih bayar. apakah WP dapat melakukan pbk atas PPH pasal 25 yang sudah disetor agar tidak terjadi kelebihan bayar pada saat pelaporan spt badan ?


Jawaban

#46A: Jelaskan ketentuan umum terkait angsuran PPh 25 dahulu, untuk pbk jelaskan ketentuan PMK-242/2014

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F P C I
K W A E᠎ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I U​ F᠎ N U
 
faq/2022/09/09/000189657_1234.txt · Last modified: (external edit)