faq:2022:09:09:000189655_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT usahanya bukan di bidang konstruksi, dapat borongan kerjaan dekor, cat suatu bangunan. apakah kena pph final atas jasa konstruksi?
Jawaban
jelaskan sesuai pasal 2 PP 9/2022 Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. kalau masuk ke definisi di atas maka dikenakan pph final. tarifnya cek di pasal 3
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189655_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion