faq:2022:09:09:000189646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau bangun mushola menggunakan pihak ke 3. perusahaan tersebut tidak punya kualifikasi usaha konstruksi. ini aspek pph nya gimana ya mas/mba kalo mushola termasuk untuk kegiatan kegamaan?
Jawaban
tidak diatur khusus secara PPh jadi seharusnya tetep terutang. yg diatur khusus dr sisi PPN
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189646_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion