User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000189646_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau bangun mushola menggunakan pihak ke 3. perusahaan tersebut tidak punya kualifikasi usaha konstruksi. ini aspek pph nya gimana ya mas/mba kalo mushola termasuk untuk kegiatan kegamaan?


Jawaban

tidak diatur khusus secara PPh jadi seharusnya tetep terutang. yg diatur khusus dr sisi PPN

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q W K K T
P᠎ D B Z K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T X R᠎ W S
 
faq/2022/09/09/000189646_1234.txt · Last modified: (external edit)