User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000189644_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait PMK-69/2022 tentang fintech, fintech mempertemukan pihak yg meminjam dengan pihak yg memberi pinjaman, jika yg memberikan pinjaman adalah bank, apakah fintech motong pph 23 atas bunga pinjaman? sedangkan di ketentuan pph 23 bunga kpd bank dikecualikan dr pemotongan pph 23.


Jawaban

kembali ke ketentuan di uu pph seharusnya dimana bank tidak dipungut PPh pasal 23 atas bunga

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J X E​ K P
E O L I᠎ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S E​ H F
 
faq/2022/09/09/000189644_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)