faq:2022:09:09:000189639_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk PPN DTP berdasarkan PMK 6/PMK 010/2022 untuk PPN DTP atas rumah kita membuat dua FP. Kode 010 dan 070. Untuk pencantuman KIR, hanya di FP 070 saja atau FP 010 harus juga?
Jawaban
dua duanya menggunakan KIR ya
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189639_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion