faq:2022:09:09:000189637_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk fp sesuai dengan per-03/2022 harus dilakukan pengganti? karena penyerahan bukan ke kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas sesuai per-11/2022
Jawaban
pasal 38A PER-11/2022, utk fp yg dibuat sejak 1 april sampai sebelum 1 september 2022, sudah memenuhi fp yang benar dan lengkap. tidak dilakukan pengganti ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189637_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion