Tanya
untuk ketentuan SKDWPLN, bagaimana bila lawan transaksi tersebut hanya dapat mengirimkan scan softcopy DGT-1 dan COR nya. dokumen tersebut sudah ditandatangani.. COR nya juga dikeluarkan oleh otoritas pajak lawan transaksi hanya berupa softcopy.. kemudian untuk DGT-1 juga sudah di tandatangan dan di cap oleh perusahaan lawan transaksi. jadi apabila dokumen tersebut saya cetak/print kemudian saya simpan itu sudah cukup kah? atau saya harus meminta kepada lawan transaksi untuk kirim dokumen asli nya via pos ke indonesia?
Jawaban
jk dokumennya softcopy tp sesuai dengan aturan per 25/2018 ya silahkan. jadi yang penting dgt sesuai per 25/2018, diisi dgn benar lengkap dan jelas, selain itu ada penandasahan (bisa pakai cor). gak diatur harus hard atau soft, krn juga nanti si pemotong bakal ttp upload dgt dan cor di eskd dan yang dilampirkan di spt masa adalah tanda terimanya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion