faq:2022:09:09:000189567_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP melakukan pembetulan pelaporan SPT Masa Unifikasi karena ada transaksi yang menggunakan SKB PPh Pasal 23 yang belum dibuatkan bupot. Apabila tidak ada tambahan jumlah pph terutang, maka tidak ada sanksi keterlambatan bayar/lapor kan ya, mbak/mas?
Jawaban
Normal lapor tepat waktu, sepanjang pembetulannya tidak menyebabkan KB lebih besar atau ada yang terlambat bayar, maka tidak seharusnya tidak ada sanksi keterlambatan
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189567_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion