User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000189567_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP OP melakukan pembetulan pelaporan SPT Masa Unifikasi karena ada transaksi yang menggunakan SKB PPh Pasal 23 yang belum dibuatkan bupot. Apabila tidak ada tambahan jumlah pph terutang, maka tidak ada sanksi keterlambatan bayar/lapor kan ya, mbak/mas?


Jawaban

Normal lapor tepat waktu, sepanjang pembetulannya tidak menyebabkan KB lebih besar atau ada yang terlambat bayar, maka tidak seharusnya tidak ada sanksi keterlambatan

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q S​ E O​ N
I M M E M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y S T Z M
 
faq/2022/09/09/000189567_1234.txt · Last modified: (external edit)