faq:2022:09:09:000189553_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada sewa tanah bangunan sudah diterbitkan faktur pajak tapi kemudian untuk nilai sewanya ada perubahan harga menjadi lebih rendah apakah dibuatkan nota pembatalan?
Jawaban
Pembatalan JKP adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima JKP. (Pasal 1 angka 11 PMK-65/PMK.03/2010). kalau sewanya masih tetap berjalan, mnrtku lebih tepat dibuatkan faktur pajak pengganti.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189553_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion