faq:2022:09:09:000189550_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#37Q: jadi saya mau buat faktur pajak untuk perusahaan (tidak pemusataan) pertama dibuat untuk PT A (pusat), alamat pusat, kemudian diminta untuk diganti ke PT B (cabangnya), alamat cabang. Kalau begitu, apa faktur pajak harus dibatalkan atau bisa dibuat penggantinya ya?
Jawaban
#37A: jadi transaksinya sama cabang ya ? Dipastikan dulu. Kalo transaksi dengan cabang dan gak pemusatan berarti yg di faktur harus cabang. Tapi mengubah NPWP gak bisa melalui FP pengganti. Cuma bisa pembatalan.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189550_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion