faq:2022:09:09:000189549_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#47Q terkait capital gain atas penjualan obligasi dan bunga obligasi (kupon) apakah ada perbedaan perlakuan pajaknya? Untuk bunga obligasi PPh Final ya mas/mba, kalau untuk capital gain atas penjualan obligasi apakah ikut ketentuan UU PPh pasal 17?
Jawaban
#47A: ini ikut ketentuan PP 91 2021 mbak Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoteh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto. dikenai PPh final
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189549_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion