User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000189543_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana perlakuan atas barang konsinyasi dari A ke B yang masih tersisa tapi oleh A sudah dicatat sebagai piutang?


Jawaban

karena oleh A sudah dicatat sebagai piutang, maka jadi tidak memenuhi kriteria konsinyasi karena ketika dicatat sebagai piutang, dianggap sudah terjadi penyerahan, jadi seharusnya A menerbitkan faktur kepada B. ketika ada sisa, sisanya menjadi persediaan B

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V B E L L
P H H L C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H W D I U
 
faq/2022/09/09/000189543_1234.txt · Last modified: (external edit)