faq:2022:09:09:000189537_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wanita menikah memiliki npwp apakah orng tua kandung bisa jadi penambah PTKP namun sudah memiliki 2 anak?
Jawaban
PTKP tanggunangan itu kan masuk ke NPWP suami, sementara bagi suami yang boleh di tanggung adalah “ Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.” nah orang tua ini setahuku bisa aja di masukan ke tanmbahan paling banyak 3 orang itu
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189537_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion