faq:2022:09:09:000189534_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q: apabila saya mau ada pembetulan SPT PPN masa atas nilai PEB, bagaimana caranya ya?
Jawaban
#16A: Terkait dokumen ekspor tidak bisa ubah DPP, silakan ubah jenis transaksi ke penyerahan dengan menggunakan dokumen tertentu, DPP dan PPN dinolkan, kemudian rekam kembali dokumen PEB dengan data yang benar
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189534_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion