faq:2022:09:09:000189533_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada kemungkinan bisa keluar STP atas selisih angsurannya karena pembetulan FY19?
Jawaban
spt 2019 nya udah disampaikan. WPnya udah kena sanksi juga atas pembetulan yang menyebabkan kurang bayar pada SPT yang dibetulkan (pasal 8 UU KUP). Pembetulan spt 2018 hanya untuk penghitungan angsuran atas spt tahun 2019
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189533_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion