faq:2022:09:09:000189532_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
BUMN Cina memungut PPN Cina 17 atas jasa penggalian yg diberikan kepada BUT Cina yg ada di Indo. PPN tsb bisa dikreditkan tidak?
Jawaban
PPN Cina tidak masuk dalam lingkup aturan PPN Indo, bukan merupakan PM maupun dok lain yg dipersamakan dg Faktur Pajak. Paling larinya ke PPh, pembebanan, dapat dibiayakan atau tidak, balik ke pasal 6 pasal 9
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189532_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion