User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000189532_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

BUMN Cina memungut PPN Cina 17 atas jasa penggalian yg diberikan kepada BUT Cina yg ada di Indo. PPN tsb bisa dikreditkan tidak?


Jawaban

PPN Cina tidak masuk dalam lingkup aturan PPN Indo, bukan merupakan PM maupun dok lain yg dipersamakan dg Faktur Pajak. Paling larinya ke PPh, pembebanan, dapat dibiayakan atau tidak, balik ke pasal 6 pasal 9

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B F T Q E
M Q C G S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A E M O I
 
faq/2022/09/09/000189532_1234.txt · Last modified: (external edit)