Tanya
Apabila PT A mencatat & mengakui (accrue) Penghasilan bunga pinjaman dari PT B (anak perusahaan) setiap quartal tanpa ada Realisasi Uang ny (PT B belum membayar bunga pinjaman,akan dibayar nanti apabila PT B sudah ada dana) apakah tetap dianggap sebagai Penghasilan Bruto pada saat perhitungan PPH Badan nanti?Jika iya,hal ini menyebabkan ada kurang bayar PPh Badan (psl.29). Di PT B sudah mengakui bunga pinjaman, dan mencatat juga membayar PPH 23 atas bunga tiap bulan. Dan PT A juga mencatat Prepaid-PPH 23 atas ini.
Jawaban
Kita balik ke saat terutangnya. Di PP 94/2010 penjelasan pasal 15, untuk bunga (pasal 23 karena bunga pinjaman) terutang saat pembayaran atau saat jatuh tempo. Jadi walaupun belum dibayarkan atas bunga pinjamannya, tapi kalo memang sudah jatuh tempo artinya sudah terutang pph 23
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion