User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000189523_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#36Q : apabila terdapat penyerahan BKP ke kawasan bebas namun diserahkan kepada Instansi pemerintah, apakah tetap dibuatkan PPBJ?


Jawaban

#36A: PMK 173 tidak membatasi jenis subjek pajak yang dapat memperoleh fasilitas sepanjang terdaftar sebagai pengusaha di KPBPB kepada BP kawasan. Pihak yang berhak menerima fasilitas adalah pengusaha yang terdaftar pada BP kawasan (ada di PP). di PMK 173, pengusaha KPBPB adalah pengusaha yang terdaftar pada BP Kawasan. Jadi pihak yang eligible adalah yang terdaftar di BP Kawasan, tidak terbatas jenis WP nya (OP, Badan, atau IP) (FAQ PMK-173/2021) Sehingga bisa aja mendapat fasilitas jika memenuhi ketentuan, jika tidak ada dokumen PPBJ berarti transaksi normal menggunakan kode 02 namun perhatikan juga pengecualian pemungutan PPN oleh IP di pasal 18 PMK-59/2022.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y​ X R H B
H W G B O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M E W​ X X
 
faq/2022/09/09/000189523_1234.txt · Last modified: (external edit)