Tanya
#36Q : apabila terdapat penyerahan BKP ke kawasan bebas namun diserahkan kepada Instansi pemerintah, apakah tetap dibuatkan PPBJ?
Jawaban
#36A: PMK 173 tidak membatasi jenis subjek pajak yang dapat memperoleh fasilitas sepanjang terdaftar sebagai pengusaha di KPBPB kepada BP kawasan. Pihak yang berhak menerima fasilitas adalah pengusaha yang terdaftar pada BP kawasan (ada di PP). di PMK 173, pengusaha KPBPB adalah pengusaha yang terdaftar pada BP Kawasan. Jadi pihak yang eligible adalah yang terdaftar di BP Kawasan, tidak terbatas jenis WP nya (OP, Badan, atau IP) (FAQ PMK-173/2021) Sehingga bisa aja mendapat fasilitas jika memenuhi ketentuan, jika tidak ada dokumen PPBJ berarti transaksi normal menggunakan kode 02 namun perhatikan juga pengecualian pemungutan PPN oleh IP di pasal 18 PMK-59/2022.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion