User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000189521_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi mau konfirmasi, kalau sewa kendaraan ke OP, itu masuknya pph 23 kan ya tetap?


Jawaban

iya, untuk persewaan kendaraan, meskipun yang menyewakan adalah OP, terutangnya PPh 23, karena untuk persewaan yang terutang PPh 23 tidak melihat apakah dia op atau badan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q K​ I B​ E
Q F O O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C C Y L A
 
faq/2022/09/09/000189521_1234.txt · Last modified: (external edit)