faq:2022:09:09:000189521_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi mau konfirmasi, kalau sewa kendaraan ke OP, itu masuknya pph 23 kan ya tetap?
Jawaban
iya, untuk persewaan kendaraan, meskipun yang menyewakan adalah OP, terutangnya PPh 23, karena untuk persewaan yang terutang PPh 23 tidak melihat apakah dia op atau badan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189521_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion