Tanya
perusahaan bangun kantor senilai 5m. Namun 4m memakai jasa konstruksi. Lalu ada pembelian AC, ubin, lift, dll senilai 1m. Apakah atas 1m disini dapat di masukkan ke dalam nilai bangunan? Jadi total asetnya 5m, walaupun jasa konstruksi 4m serta 1m pembelian terpisah. Lalu untuk pembelian 1m ini apa dapat dikreditkan atas pm nya?
Jawaban
Mengenai boleh atau tidaknya dimasukan ke dalam nilai bangunan, secara ketentuan dalam UU PPh-HPP tidak ada yang mengatur khusus. Kembali ke pembukuan wp, apakah atas pengeluaran untuk perolehan AC, ubin, lift dll ini ada jurnal perolehan aset tersendiri atau tidak. Kalau secara pembukuan itu termasuk dalam aset tersendiri, maka apabila memiliki manfaat lebih dari 1 tahun, wp bisa melakukan penyusutan aset tersebut sesuai ketentuan pasal 11 UU PPh-HPP. terkait bisa dikreditkan atau enggak, juga dikembalikan ke pasal 9 ayat 8 UU PPN-HPP mas, apakah perolehan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau tidak
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion