User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000189516_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pagi mba, saya mau tanya saya kan ada potong pph 23 atas jasa endorse ya 2% nah kalau di masukan ke e bupot unifikasi ini termasuk ke jasa apa ya mba?? jadi perusahaan kami itu pakai jasa endorse selebgram melalui badan mba makanya kami potong pph 23. Kontrak langsung ke badannya. ini gimana ya mas/ mbak?


Jawaban

ampaikan normatif aja ya, untuk jenis jasa lain yang terutang pph 23 diatur dalam PMK-141/2015, silakan memilih jenis jasa yang paling mendekati. Apabila ragu dalam penentuan jenis jasanya, arahkan konsultasi dengan pihak KPP terdaftarnya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q R N᠎ U Y
T U M S B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K K​ F Z᠎ P
 
faq/2022/09/09/000189516_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)