faq:2022:09:09:000189510_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#27Q: Orang Pribadi menyerahkan Jasa Training pencatatan lapkeu ke perusahaan (badan), tetapi oleh badan tsb tidak dilakukan pemotongan PPh 21. Apakah yang harus saya lakukan selaku Orang Pribadi yang menyerahkan jasa? Apakah harus setor sendiri?
Jawaban
#27A: mungkin dipastikan dulu mas apakah masuk ketentuan yang tidak dilakukan pemotongan di pasal 12 2016. kalo gak termasuk itu berarti harus dipotong. langsung konfirmasi ke pemberi kerjanya aja untuk minta bukti potong. tidak ada ketentuan setor sendiri PPh Pasal 21, paling nantin diperhitungkan di SPT Tahunan aja. kalo gak dipotong berarti dia gak punya kredit pajak PPh Pasal 21.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189510_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion