Tanya
email, Selamat siang Saya Riris Mau menanyakan perihal PPS Pertanyaan nya : Apabila seorang WP A mengikuti PPS Pada tahun 2017 WP A memiliki usaha , tetapi di tahun 2021-skrg usaha tutup Pada tahun 2022 terjadi pemeriksaan oleh lawan transaksi WP A yang mana lawan transaksi tersebut ada pembelian kepada WP A Pada th 2017 WP kurang melaporkan omzet sebesar 1.5M dan di sarankan oleh penyidik untuk membayar PPh nya dengan kode bayar penyidik 106 Apakah dengan begitu tidak mempengaruhi PPS yang telah diikuti WP A? Apakah apabila WP A membayar PPh tersebut di tahun 2017 tidak membatalkan PPS yang telah diikuti? Demikian pertanyaan saya agar dapat dijawab dengan aturan jelas mengenai PPS. Terimakasih
Jawaban
Untuk memperjelas permasalahan yang wp alami, bisa minta wp untuk menjelaskan kembali secara detail permasalahannya ya mas. PPS yang diikuti kebijakan 1 atau kebijakan 2 ? dan terkait pembayaran yang disarankan menggunakan kode bayar 106 ini apakah ada produk hukum yang terbit ? misalnya SKPKB. Kemudian sampaikan ketentuan di PMK 196/2021. Berdasarkan pasal 13 PMK 196/2021, Apabila wp telah mengikuti PPS dan mendapatkan SKET, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan Surat Keterangan yang telah terbit. Pembetulan SKET dilakukan dalam hal terdapat kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dalam Surat Keterangan. Sedangkan, Pembatalan SKET dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d, atau Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan. Setelah itu sampaikan isi ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021. Sepanjang penyampaian SPPH PPS WP sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021, maka seharusnya atas PPS yang sudah diikuti tidak batal.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion