faq:2022:09:09:000189496_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21Q kalau tahun 2018 ada pembetulan spt badan menyebabkan hitungan pph 25 tahun 2019 berubah. Apa harus menyetorkan kekurangan pph 25 tahun 2019 lalu pembetulan spt 2019?
Jawaban
#21A by pm selama PPh Pasal 29 nya sudah dibayar, harusnya gak perlu menyesuaikan angsuran PPh Pasal 25 nya. ketentuan di KEP-537/PJ./2000 hanya terbatas pada tahun berjalan.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189496_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion