Tanya
Kemarin saya sempat diskusi, katanya untuk PM bisa langsung dibatalkan dan melakukan pembetulan di Masa Pajak terkait. Jadi, casenya, kemarin ada pelaporan pajak di Masa April, ternyata PM tsb dibatalkan oleh vendor di bulan Juli. Sehingga, kami perlu menyamakan data antara kami dengan vendor. Hanya saja, saat kami membatalkan, data tsb tidak bisa dibatalkan karena yang kami laporkan adalah FP Normal, sedangkan yang dibatalkan oleh vendor adalah FP Pengganti. Kronologinya, FP Normal kita terima, lalu selesai kita laporkan, kemudian, di Juni dilakukan penggantian, maka muncul FP Pengganti, setelah FP Pengganti, lalu dibatalkan.
Jawaban
Kalo emang fp penggantinya belum sempat di rekam, maka harus minta bantuan KPP, karena dia sudah tidak bisa lagi merekam fp pengganti tersebut trus membatalkannya, begitu juga dia tidak bisa langsung membatalkan fp normal yg tersedia di efakturnya, jadi maju mundur tetap ga bisa. Jadi yg bisa di lakuin paling minta tolong di lasiskan ke KPP
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion