User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000189487_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q: perusahaan saya menjual barang ke perorangan, dan dari pembeli tsb ada permintaan retur barang. barang tersebut sudah reject, dan customer ingin dilakukan penggantian dengan barang yang berbeda tetapi sama harganya. itu bagaimana ya kak ketentuannya? apakah perlu dibuat retur penjualan atau tinggal ganti fakturnya saja? tetapi customer tsb tidak punya NPWP. sehingga FP normalnya menggunakan NIK


Jawaban

#11A by pm di pasal 4 ayat (2) PMK-65/2010 dijelaskan Nota retur paling sedikit harus mencantumkan beberapa informasi, salah satunya NPWP pembeli. lalu di ayat 8 menyebutkan Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jadi returnya gak diakui. kalo pengembalian barangnya tadi merubah detil transaksi awal, bisa pake pengganti. kalo gak mengubah detil transaksi, maka gak bisa pake pengganti.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G E Z O V
V D B H W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P G​ Z A R
 
faq/2022/09/09/000189487_1234.txt · Last modified: (external edit)