faq:2022:09:09:000189485_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dapat tagihan dari bengkel atas jasa service mobil, tapi bengkel tersebut tidak mempunyai NPWP dan hanya memiliki NIK, apakah dipotong PPh 21 atau 23 ya? Bengkel ini merupakan bengkel pinggir jalan biasa yang ga diketahui apakah badan atau OP. Kayaknya mah OP kali ya jadinya PPh 21? Terima kasih
Jawaban
kita jawab normatif agar wp memastikanterlebih dahulu pemberi jasanya OP atau badan nah dari situ baru di sampaikan kalo jasa di berikan OP maka kena pasal 21, kalao badan kena pasal 23 sepanjang jasanya termasuk ke dalam jenis jasa yang di kenakan pasal 23
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189485_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion