User Tools

Site Tools


faq:2022:09:09:000189481_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#6Q: saya mau tanya soal PPN Ekspor Jasa. untuk transaksi ekspor Jasa web hosting dengan customer luar negeri. kami sebagai PKP wajib melaporkannya di dokumen lain keluaran di efaktur benar? lalu untuk persyaratannya apa ya?


Jawaban

#6A: Apabila jasa yang diberikan memenuhi ketentuan PMK-32/2019 maka dapat dikenakan tarif ekspor 0% dan ada kewajiban membuat PE JKP kemudian input di dokumen lain pajak keluaran, untuk penginputan di e-faktur bisa cukup PE-JKP saja namun harusnya ada juga kontrak/perjanjian dan/ atau invoice sebagai dasar untuk pengisian PE-JKP nya

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H K W N᠎ R
X K N R Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U H E H F
 
faq/2022/09/09/000189481_1234.txt · Last modified: (external edit)