faq:2022:09:09:000189478_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dividen dari luar negeri tidak memenuhi PMK-18 apakah akan ada koreksi fiskal
Jawaban
untuk penghasilan tidak ada koreksi seharunya, paling adanya penghitungan kembali KPLN nya sesuai PMK 192/2018
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189478_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion