faq:2022:09:09:000189469_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q: saya ada terima nota retur untuk bulan januari dan maret dan baru saya terima di bulan agustus dan saat saya tanya ke pelanggan saya mereka sudah upload apakah saya bisa melakukan pembetulan di bulan januari dan maret atas nota retur yg baru saya terima
Jawaban
#7A:pm. untuk nota retur dilaporkan di masa saat terjadi retur mba. jadi kalo returnya di agustus, nanti akan mengurangi PK PM di masa agustus. gak perlu pembetulan masa pajak yg di retur. ikut ketentuan pasal 2 dan pasal 6 PMK-65/2010. kalo nota returnya tertanggal januari dan maret tapi baru diterima sekarang , boleh pembetulan sepanjang belum diperiksa
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189469_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion