faq:2022:09:09:000189461_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pbk dari 23 ke 21, tp KB di SPT 21 lebih kecil dari nilai pbk, apakah bisa di LB kan spt 21 nya?
Jawaban
Tidak bisa, SPT 21 tidak seperti efaktur, yg jika ada kelebihan setor bisa di LB kan dan dikompensasikan. Untuk kelebihan setor di SPT 21, di pbk kan lagi
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/09/000189461_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion