User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000216599_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada orang asing dari vietnam menerima penghasilan dari indonesia dan dianggap pegawai di perusahaan indonesia tetapi bekerja dari vietnam, apakah atas pebayaran kepada pegawai tersebut terutang pph 21 atau pph 26 dan apabila pph 26 apakah bisa memanfaatkan p3b. mohon dibantu mas/mba


Jawaban

dilakukan konfirmasi : tidak memenuhi kriteria SPDN dan tidak mempunyai NPWP. Jadi terutang PPh pasal 26 dan dapat memanfaatkan p3b sepanjang ada DGT.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q W I V N
Q N Q J O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G G Q E O
 
faq/2022/09/08/000216599_1234.txt · Last modified: (external edit)