faq:2022:09:08:000216599_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada orang asing dari vietnam menerima penghasilan dari indonesia dan dianggap pegawai di perusahaan indonesia tetapi bekerja dari vietnam, apakah atas pebayaran kepada pegawai tersebut terutang pph 21 atau pph 26 dan apabila pph 26 apakah bisa memanfaatkan p3b. mohon dibantu mas/mba
Jawaban
dilakukan konfirmasi : tidak memenuhi kriteria SPDN dan tidak mempunyai NPWP. Jadi terutang PPh pasal 26 dan dapat memanfaatkan p3b sepanjang ada DGT.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000216599_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion