faq:2022:09:08:000212951_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau pemindahbukuan untuk pph final menyetor sndiri, saya sudah membuat spt pembetulan. pada saat klik hapus di bukti setor nya dari aplikasi e-bupot unifikasi, keterangannya tidak bisa dihapus keterangan: DELBS009 tidak dapat menghapus bukti setor karena sudah dilaporkan di SPT ini bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
di pmk 242 th 2014, pbk bisa dilakukan sepanjang pembayaran tsb belum diperhitungkan dengan pph terutang di spt (artinya untuk spt yg belum dilaporkan). coba konfirmasi ke kpp dulu apakah masih bisa diajukan pbk atau tidak. kalau gakbisa solusinya ajukan restitusi pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang berdasarkan pmk 187 th 2015
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000212951_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion