faq:2022:09:08:000212950_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya bekerja untuk WP badan sebagai yang menyewakan outlet/unit di mall dan akan menerbitkan tagihan pemakaian air bulanan kepada penyewa, dalam tagihan tersebut apakah terutang PPN? Mengingat pada PP NO. 58 TAHUN 2021 penyerahan air bersih itu dibebaskan PPN. mohon dibantu mas mbak
Jawaban
DPP PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa SE-14/PJ.53/2003. Yg dibebaskan dan terbit faktur 08 itu adalah penyerahan dari pengusaha airnya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000212950_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion