faq:2022:09:08:000212929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo min @kring_pajak , mau tanya jika pembelian software yg secara nature hanya beli putus tp vendor ga bisa ngasih bukti kalo mereka sudah potong pph atas royalti, apakah kita harus potong pph atas royalti 15% kah? https://twitter.com/sellaabdiani/status/1567701278008176640
Jawaban
wp yg nanya sebagai pembeli end user kah mba? Sesuai s 654 th 2017 dalam hal trdapat penjualan software kepada pembeli end user dan royalti atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta software tsb sudah dibayarkan kepada pemegang hak cipta, maka atas penjualan berikutnya fidak terdapat kwajiban pemotongan pph atas royalti
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000212929_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion