User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000212929_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo min @kring_pajak , mau tanya jika pembelian software yg secara nature hanya beli putus tp vendor ga bisa ngasih bukti kalo mereka sudah potong pph atas royalti, apakah kita harus potong pph atas royalti 15% kah? https://twitter.com/sellaabdiani/status/1567701278008176640


Jawaban

wp yg nanya sebagai pembeli end user kah mba? Sesuai s 654 th 2017 dalam hal trdapat penjualan software kepada pembeli end user dan royalti atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta software tsb sudah dibayarkan kepada pemegang hak cipta, maka atas penjualan berikutnya fidak terdapat kwajiban pemotongan pph atas royalti

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R G X A J
L C O M K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I S Z V U
 
faq/2022/09/08/000212929_1234.txt · Last modified: (external edit)