faq:2022:09:08:000212850_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya perihal PPh 21 Karyawan yang ditanggung oleh perusahaan. Apabila karyawan yang bersangkutan masa kerjanya belum full dalam 1 bulan sehingga pennghasilannya dibayarkan secara prorata, apakah dasar perhitungan pph 21 tsb merupakan nilai prorata yang dibyarkan kepada karyawan, atau nila gajii penuh? Misal gaji 1 bulan 10 juta, nilai prorata 5 juta. bisa disebutkan dasar hukumnya?
Jawaban
seharusnya sesuai dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh ya, kalau pada bulan terakhir sebelum dia berhenti bekerja penghasilan yang diterima 5 juta ya berarti penghitungannya dari yang 5 juta bukan 10 juta Lampiran per 16/2016 poin 1.2 halaman 5
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000212850_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion