faq:2022:09:08:000212849_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
CV tidak mau ngasih NPWPnya, sewa alat dan pemiliknya tersebut juga tidak mempunyai NPWP bisa potong 23 Pak?
Jawaban
kalau sewa alat itu PPh pasal 23 ya kak, bukan PPh pasal 21, cuma pastikan lagi transaksinya dengan CV atau pemiliknya, kalau transaksi dengan CV kan berarti badan, maka harus menyerahkan NPWP agar bisa dibuatkan bukti potong di aplikasi ebupot. Kalau WP tetap menyampaikan ga punya NPWP silahkan dikomunikasikan dengan pihak KPP dulu. Kalau transaksi dengan pemiliknya atau OP, dan jika OP tsb tidak memiliki NPWP maka dapat diinputkan NIK. Untuk transaksi dengan WP yang tidak memiliki NPWP tarifnya akan 100% lebih tinggi ya kak
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000212849_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion