User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000212849_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

CV tidak mau ngasih NPWPnya, sewa alat dan pemiliknya tersebut juga tidak mempunyai NPWP bisa potong 23 Pak?


Jawaban

kalau sewa alat itu PPh pasal 23 ya kak, bukan PPh pasal 21, cuma pastikan lagi transaksinya dengan CV atau pemiliknya, kalau transaksi dengan CV kan berarti badan, maka harus menyerahkan NPWP agar bisa dibuatkan bukti potong di aplikasi ebupot. Kalau WP tetap menyampaikan ga punya NPWP silahkan dikomunikasikan dengan pihak KPP dulu. Kalau transaksi dengan pemiliknya atau OP, dan jika OP tsb tidak memiliki NPWP maka dapat diinputkan NIK. Untuk transaksi dengan WP yang tidak memiliki NPWP tarifnya akan 100% lebih tinggi ya kak

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F O I U U
F I D D R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A O F W D
 
faq/2022/09/08/000212849_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)