User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000212838_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp nanya lebih detail ttg pasal 1a ayat 2 huruf b uu hpp cluster ppn itu yg gimana. ada ketentuannya kah? di penjelasannya cukup jelas aja


Jawaban

Kalau penyerahan pada saat BKP tsb dijadikan jaminan utang piutang maka bukan termasuk dalam pengertian penyerahan mbak, jadi tidak terutang PPN, tapi kalau ternyata ada wanprestasi yang menyebabkan adanya penyerahan BKP tsb kepada pihak kreditur maka termasuk penyerahan sih harusnya, dan terutang PPN

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W G Q Y S
U F O V Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J᠎ K E Y​ Y
 
faq/2022/09/08/000212838_1234.txt · Last modified: (external edit)