faq:2022:09:08:000212838_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp nanya lebih detail ttg pasal 1a ayat 2 huruf b uu hpp cluster ppn itu yg gimana. ada ketentuannya kah? di penjelasannya cukup jelas aja
Jawaban
Kalau penyerahan pada saat BKP tsb dijadikan jaminan utang piutang maka bukan termasuk dalam pengertian penyerahan mbak, jadi tidak terutang PPN, tapi kalau ternyata ada wanprestasi yang menyebabkan adanya penyerahan BKP tsb kepada pihak kreditur maka termasuk penyerahan sih harusnya, dan terutang PPN
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000212838_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion