faq:2022:09:08:000189678_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Rosalia: #32Q: mas mba mau nanya, perusahaan A (tahun buku normal jan-des) telah di merger dengan perusahaan B pada 16 November 2022, ketentuan penyampaian SPT Tahunan tahun 2022 bagi perusahaan A bagaimana, apakah masih tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan? untuk dasar hukumnya dimana? > Neyla: Wait ya
Jawaban
Harus dipastikan dulu ap si A masih bernpwp atau sudah hapus npwp. Kalo masih, biasanya harus lapor spt bagian tahun pajak sampai dg npwpnya dihapus karena gabung tadi
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189678_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion