User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189674_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika yayasan menerima uang, lalu atas uang tersebut digunakan untuk menyediakan makanan, apakah atas penyerahan uang tersebut dikenakan pajak?


Jawaban

Ternyta yayasan tsb menyediakan makanan untuk murid yang mendapatkan catering dan diharuskan membayar sebesar 15 ribu perhari Jadi secara umum kena pajak atau tidak, bisa dijawab sepanjang ada penghasilan sesuai definisi di uu pph dan penghasilannya masuk ke objek pajak di pasal 4 uu PPh, pasti akan ada pajaknya. Tinggal dilihat ada potput nggak. Kayak tadi, sebenernya jasa katering bisa ada pemotongan pph 23 kalau yg pake jasanya pemotong. Tapi kalo bukan, ga ada pemotongan pph 23, paling muaranya nanti jadi penghasilan di spt tahunan

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V S S N W
G U G Q V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J S Y G T
 
faq/2022/09/08/000189674_1234.txt · Last modified: (external edit)