faq:2022:09:08:000189674_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika yayasan menerima uang, lalu atas uang tersebut digunakan untuk menyediakan makanan, apakah atas penyerahan uang tersebut dikenakan pajak?
Jawaban
Ternyta yayasan tsb menyediakan makanan untuk murid yang mendapatkan catering dan diharuskan membayar sebesar 15 ribu perhari Jadi secara umum kena pajak atau tidak, bisa dijawab sepanjang ada penghasilan sesuai definisi di uu pph dan penghasilannya masuk ke objek pajak di pasal 4 uu PPh, pasti akan ada pajaknya. Tinggal dilihat ada potput nggak. Kayak tadi, sebenernya jasa katering bisa ada pemotongan pph 23 kalau yg pake jasanya pemotong. Tapi kalo bukan, ga ada pemotongan pph 23, paling muaranya nanti jadi penghasilan di spt tahunan
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189674_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion