faq:2022:09:08:000189651_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email Perusahaan menyewa kapal ke vendor selama 1 bulan, ada kondisi wanprestasi saat periode sewa menyewa berlangsung, dan customer menagih ke vendor atas wanprestasi tersebut. Ada 2 kondisi : 1. Sudah diatur di kontrak wanprestasi tersebut : Perusahaan menagihkan claim tersebut apakah terhutang PPN dan harus dipotong PPh 23? 2. Belum diatur dalam kontrak wanprestasi tersebut : Perusahaan menagihkan claim tersebut apakah terhutang PPN dan harus dipotong PPh 23?
Jawaban
tidak diatur khusus terkait wanprestasi ini. terutang ppn atau pph 23 dilihat secara normatif apakah terdapat penyerahaan jkp/bkp yg terutang ppn atau ada transaksi yg rerutang pph 23
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189651_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion