User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189651_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email Perusahaan menyewa kapal ke vendor selama 1 bulan, ada kondisi wanprestasi saat periode sewa menyewa berlangsung, dan customer menagih ke vendor atas wanprestasi tersebut. Ada 2 kondisi : 1. Sudah diatur di kontrak wanprestasi tersebut : Perusahaan menagihkan claim tersebut apakah terhutang PPN dan harus dipotong PPh 23? 2. Belum diatur dalam kontrak wanprestasi tersebut : Perusahaan menagihkan claim tersebut apakah terhutang PPN dan harus dipotong PPh 23?


Jawaban

tidak diatur khusus terkait wanprestasi ini. terutang ppn atau pph 23 dilihat secara normatif apakah terdapat penyerahaan jkp/bkp yg terutang ppn atau ada transaksi yg rerutang pph 23

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H W H G​ Q
J B A M᠎ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q X P R T
 
faq/2022/09/08/000189651_1234.txt · Last modified: (external edit)