faq:2022:09:08:000189599_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo buat fp digunngung itu kan jika pembelinya konsumen akhir. kalau PT menyerahkan jasa dan jasa itu tidak diserahkan lagi oleh lawan transaksinya itu apakah bisa fp digunggung?
Jawaban
jelaskan normatif definisi PKP PE sesuai PER 03/2022
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189599_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion