faq:2022:09:08:000189458_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi PPN JLN. Vendor Pindah alamat tanpa pemberitahuan. PPN Masa Juli telah setor Self Assessed dan lapor menggunakan alamat lama. Apakah bisa gunakan DGT Form dengan alamat lama (berlaku Jan-Des 2022) digunakan untuk transaksi dengan alamat Baru? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
ini coba dikonfirmasi lagi, WP nya ini untuk keperluan PPN JLN atau pemotongan PPh 26? Untuk SKD WPLN dikembalikan lagi sesuai dengan pasal 4 ayat 1 per-25/2018 yang salah satunya diisi dengan benar, lengkap dan jelas, sehingga pengisian DGT/SKD WPLN harus sesuai dengan keadaan sebenarnya.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189458_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion