faq:2022:09:08:000189457_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon maaf mas mbak izin bertanya, kalau PKP bergerak di bidang klinik, tetapi di klinik tsb ada kulkas yg jual minuman kemasan juga dan sistemnya kantin kejujuran gitu. Jadi ambil sendiri terus uangnya taruh sendiri. Itu atas penjualan minuman tsb apa terutang PPN ya mas mbak? Terima kasih mas mbak
Jawaban
sepanjang wp adalah PKP, penyerahan di dalam daerah pabean dan makanan atau minuman tsb tidak termasuk makanan dan minuman yang tidak dikenai PPN berdasar PMK-70/2022, maka dikenai PPN
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189457_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion