faq:2022:09:08:000189454_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada perusahaan asing mendirikan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia untuk keperluan pembayaran PPN, apakah ada kewajiban bagi perusahaan asing tersebut untuk menunjuk 1 orang di Indonesia untuk mengurus administrasi dari BUT tersebut?
Jawaban
Tidak disebutkan khusus terkait penunjukan untuk mengurus administrasi BUT, namun dikembalikan lagi untuk BUT ini adalah Subjek Pajak Luar Negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189454_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion