Tanya
Saya ingin menanyakan apabila ada case dimana satu karyawan perusahaan akan mengikuti sebuah program training secara online. Sebuah training yang diselenggarakan oleh sebuah Council . Jika perusahaan membayar biaya training tersebut. Apakah terkait pendaftaran dan pembayarannya berupa ticket donation dikenakan pajak? apabila pajak apa ya?
Jawaban
council yang dimaksud disini apakah masuk sebagai bukan subjek pajak sesuai pasl 3 ayat 1 UU PPh-HPP ? kalau masuk berarti tidak ada pemotongan Kita balikin ke konsep pph 23 dulu, sepanjang disini ada pemberian imbalan atau pembayaran ke pihak badan DN atas jasa yang diberikan pihak gbc indonesia maka terutang pph 23. Dimana dalam pmk 141/2015 disitu juga ada jenis jasa pelatihan dan/atau kursus. Apabila masuk dalam jenis jasa tersebut maka terutang pph 23
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion